Kenapa harus membayar Zakat?

KENAPA HARUS MEMBAYAR ZAKAT?
Kenapa harus membayar Zakat? FOTO: Google

#kopipagi #zakat #khasanah

Pertama, karena sampean Muslim
Kedua, karena Wajib,
Ketiga, karena Mampu


Baca juga:

Zakat itu Wajib hukumnya. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakatnya. Ada Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah sudah jelas, dikeluarkan setahun sekali sebelum Sholat Idul Fitri. Sesuai jenis makanan Pokok sampean, misal beras, jagung, gandum dsb. Besarnya cuma 2,5 Kg per orang. Sasarannya ada 8 golongan sesuai QS AT TAUBAT 60.

===
Zakat mal merupakan zakat dari setiap harta benda yang kita miliki. Baik dari hasil pertanian maupun zakat penghasilan. Fungsinya, untuk membersihkan harta kita dari campuran Riba, bunga, renten dan duit haram lainnya.

Untuk Zakat hasil Pertanian ada 2 jenis,
1. Jika pengairannya menggunakan biaya sendiri maka zakatnya adalah 5% dari hasil panennya. Misal seperti didaerah Karangbanyu, Widodaren Ngawi itu hampir semua pakai disel. Maka 5% hasil panennya merupakan hak orang lain.

2. Jika pengairannya Murni dari air hujan/ air sungai/ air sumber yang terus mengalir/ tanpa biaya apapun maka zakatnya adalah 10% dari hasil panennya.

Misal hasil panen padi dari pengairan murni air sungai adalah 2 Ton, maka dihitung,

2 Ton= 2000 Kg

2000 x 10/100 = 200 Kg

===
Nah, untuk zakat Mal. Yang hampir semua orang tahu namanya zakat penghasilan atau zakat Mal. Jumlahnya sedikit mas, hanya 2,5% dari penghasilan sampean.

Misal gaji sampean 1 juta, 2,5 persennya hanya 25 ribu! Gaji 4 Juta, tinggal mengalikan 4. Gaji 30 Juta tinggal mengalikan, 25ribu x 30. Gampang pokok e bro. Lak coro matematikanya seperti ini:

2,5/100  x 4.000.000 = Rp 100.000

Sedikit kan? Hehehe Islam tidak pernah membebani umatnya. Tapi yang sedikit itu jika seluruh umat Islam dengan senang hati membayarnya. Dijamin Tidak ada Kemiskinan di Indonesia!.

Karena orang miskin bakal dijamin modal dari pengumpulan zakat seluruh umat Islam. Yang pada akhirnya, ekonomi terus bergerak. Yang Mampu bisa membantu yang miskin. Yang miskin harus bangkit berwirausaha. Dan akhirnya menjadi orang Mampu.

Dan terus menerus membantu saudaranya yang kurang mampu.

===
Untuk Zakat Mal, dari harta benda/Gaji/Omset ada beberapa pendapat:

1. Zakat Mal dari penghasilan/gaji,
Nishabnya adalah jika SISA GAJI(Tabungan) mencapai setara 85 Gram Emas( saat ini sekitar 55 Juta) dan Haul nya 1 tahun. Maka Wajib mengeluarkan Zakatnya 2,5%

----
Nishab: batas minimal jumlah harta Wajib Zakat, Haul: jangka waktu pengumpulan.
----

Jadi, jika dalam waktu 1 tahun kita Tidak punya tabungan mengendap sebesar 55 Juta. Maka TIDAK WAJIB Zakat Mal.

Pendapat ini sesuai pemaparan Buya Yahya, Ust. Adi Hidayat, Ust. Erwandi Tarmizi, Ust. Khalid Basalamah, Ust. Syafiq Reza Basalamah

Bahkan, ada salah satu Ustad, sy lupa namanya, pernah memaparkan: Jika ada orang gajinya 25juta/bulan tapi punya kebutuhan 24juta maka Dia Tidak wajib Zakat Mal. Karna sisanya cuma 1juta/bulan atau 12juta/tahun.

----
Tentu kalo bicara kebutuhan setiap orang beda2. Ada kan mungkin gaji 25juta, tapi cicilan alphard 15juta x 60bulan, cicilan ninja 2juta x 36 bulan, cicilan Kpr rumah 2,5 juta x 240 bulan, cicilan Iphone 500rb x 12 bulan, cicilan kulkas 200rb x 12 bulan, cicilan mesin cuci 150rb x 12 bulan, cicilan TV Flat 100rb x 12 bulan, cicilan panci 50rb x 12 bulan..

hihihi itu cuma contoh cak ^_^ :P

2. Zakat Mal BOLEH dikeluarkan Setiap Bulan, JIKA: Gaji perbulan x 12 = 55Juta atau Lebih. Artinya jika Gaji kita perbulan setara 4,6 Juta. Maka kita Wajib mengeluarkan Zakatnya 2,5%.

Pendapat ini Tidak didasarkan pada Tabungan mengendap tapi sesuai Jumlah Gaji.

Ini sesuai pendapatnya Ust. Abdul Somad. Menurut beliau, jika dikeluarkan 1 tahun sekali maka Syetannya lebih besar.

La iya kan? Kalo dibayar Per Bulan hanya 115ribu. Tapi kalo dikumpulkan 1 tahun ketemu Rp 1.380.000 biasanya jadi ogah2 an membayar Zakatnya. :D

Maka untuk kawan2 yg mengambil pendapat ini Silahkan di Rapel. Barangkali selama kerja 2 tahun belum pernah bayar Zakat Mal. Tinggal hitung per 1 Juta ZAKAT-nya cuma 25ribu. Misal, jika Gaji kita 5 Juta= 5 x 25ribu x 24 bulan. Salurkan ke pengurus masjid terdekat. Bilang saja "Ini uang Zakat Mal Pak Takmir.."

===
Nah dari 2 pendapat diatas silahkan bisa dipilih. Yang jelas Zakat 2,5% itu Wajib.
Kalo Infaq bebas cak. Sampean mau infaq 1 Milyar per Hari juga boleh2 sajja kok. Karna itu cuma Sunnah..  ^_^

===
FYI, menurut riset, jika seluruh Muslim yang Mampu di Indonesia ini dengan kesadaran mau membayar Zakatnya. Maka bisa menyumbang 217 Trilyun. Sementara data yang masuk ke BAZNAS hanya sekitar 3 Trilyun saja.

Betapa dahsyatnya jika riset tersebut sesuai realita. InsyaAllah TIDAK ADA KEMISKINAN di Indonesia ini.. InsyaAllah.. :)

Tentu penyaluran zakat tidak wajib melalui Baznas, boleh langsung ke Sasaran Penerima Zakat.

Gitu njihhh ;)

Baca juga:
Hak-hak Anak

ilusi Riba.. dan kita Menikmatinya!

===
Namun ada juga yang berpendapat, berapapun rezeki yang kita terima wajib disyukuri. Dan wajib dikeluarkan zakatnya. Karena, diantara kita tentu ada yang banyak akal. Nishab itu batas, maka diakali y'po carane biar gak sampai nishabnya. Sehingga gak punya kewajiban zakat. Ini yang salah..

Maka mari berapapun harta yang kita miliki. Senajan 5000 rupiahpun, keluarkan segera zakatnya, insyaallah bakalan Berkah..

Mengenai pendapat tidak adanya batasan minimal wajib zakat(nishab) bisa dibaca hadits dibawah ini:

Wajib membayar zakat
2,5 % hartamu milik mereka. FOTO: Google.com

Sebagaimana riwayat dalam sebuah hadits. Dari Aisyah r.a., ia berkata :

      دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

 “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”
HR. Abu Daud

Maka, dari hadits ini, sebagian ulama berpendapat tidak harus pakai nishab. Karena rezeki apapun/ berapapun yang kita terima wajib dizakati.

BOLEHKAH ZAKAT MAL/ PENGHASILAN DIKUMPULKAN SETAHUN?

>> Boleh, silahkan, monggo jika sampean bisa konsisten dan Istiqomah. 2,5 % itu sedikit mas. Itu yang membuat kita ringan mengeluarkan zakat.

Tapi jika dikumpulkan setahun? Biasanya terus berpikir lagi, lakok banyak banget jumlahnya? Akhirnya gak jadi zakat. Ini yang tidak boleh.

Misal gaji sampean 4 jt/ bulan. Zakatnya hanya 100ribu/bulan. Jika dikumpulkan setahun berarti Rp 1.200.000. Mungkin sampean akan berpikir:" Loh kok besar juga ini zakat.."

Maka jangan sampe ditunda-tunda apalagi jika sampe malas. Yang rugi juga sampean sendiri. Zakat itu wajib, jika tidak dibayar: DOSA.

Jangan suka menunda pembayaran Zakat. Iya kalo setahun kedepan sampean masih hidup? :D

Maka semaksimalnya kita kerjakan perintah Allah SWT..

DISALURKAN KEMANA MAS?

>> Yang paling mudah. Masukan amplop kasih tulisan: 'Ini Zakat Mal'. Kemudian salurkan ke masjid terdekat. Atau masukan ke kotak amal masjid tersebut. Mudah kan?

Soal penyaluran, itu urusan takmir masjidnya. Mau disalurkan kemana, dan kapan terserah. Yang penting kita sudah membayarnya.

Jika sampean merasa tahu kemana harus disalurkan, misal ada tetangga yang kurang mampu. Silahkan bisa disalurkan langsung. Atau ada tetangga yang punya tunggakan hutang berobat, atau biaya sekolah anaknya, bisa anda salurkan kesitu.

Atau salurkan melalui BAZNAS. Atau lembaga resmi penyalur Zakat lainnya. Gampang kan bro?

TIDAK MEMBAYAR ZAKAT=MURTAD?

>> Dalam sahih Bukhari Muslim disebutkan:

Abu Bakar berkata: ‘Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak Allah atas harta. Demi Allah jika ada orang yang Enggan Membayar Zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, akan ku Perangi dia’. Umar berkata: ‘Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran‘”

Ketika Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah setelah Rasulullah SAW Wafat. Beliau sangat tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Karena membayar zakat termasuk dalam Rukun Islam, artinya jika tidak mau membayar zakat berarti telah Murtad.

TIDAK MEMBAYAR ZAKAT=KORUPSI?

>> Nah, inilah pentingnya memahami zakat. 2,5 % dari harta sampean merupakan milik orang lain. Yang Allah berikan melalui rezeki sampean.

Maka, tidak menyalurkan zakat=tidak memberikan Hak orang lain.

Atau dalam hukum di Indonesia disebut KORUPSI. Diberi uang untuk disalurkan ke orang miskin kok malah anda makan. Itu kan Korupsi namanya? Iya kan? :)

Hehehe maka mari segera kita tobat. Yang masih nunggak 1 tahun zakat mal nya. Segera dihitung, dibayar, dan disalurkan. Karena zakat juga berfungsi sebagai pembersih harta, dari Riba dan harta haram lainnya.

Terakhir, semaksimalnya kita cari harta yg Halal. Harta yg halal akan membawa kita kepada ketentraman..

Kan gitu njih? :)

Terima kasih sudah membaca Kenapa harus membayar Zakat?

SHARE/ BAGIKAN SUMONGGO..
:D

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: