Bagaimana hukum membunuh Begal menurut Islam?

Hukum membunuh Begal
Ilustrasi Begal. FOTO: Google

Aksi pembegalan yang sempat rame di banyak daerah beberapa waktu lalu sempat dianggap hanya sebagai pengalih Isu kebijakan rezim saat ini.

Baca juga:


Namun, ternyata sampai hari ini masih saja terjadi beberapa aksi pembegalan. Tak main-main, seperti kriminal umumnya, begal identik dengan Rampas-Bunuh. Senjata mereka yang paling umum adalah parang/ celurit/ pedang/ samurai ada juga yang membawa pistol.

Hukum membunuh Begal versi KUHP Indonesia

Beberapa hari kemarin ada kawan fesbuk yang bertanya ke akun Facebook Satreskrim Ngawi begini:" Bagaimana jika kita dibegal lalu begalnya kita bunuh, apa saya salah dan kena hukuman?"

Jawab Satreskrim: menurut Pasal 48 KUHP tentang Overmacht(daya paksa) yang isinya:

“Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa(terpaksa), tidak dapat dipidana.”

Yang dimaksud terpaksa apabila kita terpojok/ tidak bisa lari kemana-mana/ apabila tidak melawan kita ditembak mati, boleh kita melawan.

Jika keadaan masih memungkinkan untuk lari dan meminta pertolongan orang disekitarnya, maka Pasal tersebut tidak berlaku.

Sementara itu boleh kita baca kasus di Riau 2015 lalu. Dimana seorang pemuda, Raju Andrian(20) di begal lalu melakukan perlawanan dan begalnya terbunuh. Parahnya si korban justru dipenjara dan dituduh bersalah. Hanya karena keluarga Pelaku begal memakai Pengacara. Ada apa dengan hukum Negara ini?
(Sumber: http://www.katakabar.com/berita-3250-begal-terbunuh-yang-dibegal-jadi-tersangka.html)

"Keadaan Terpaksa" menurut penafsiran Korban tentu beda dengan Penafsiran tim olah TKP Kepolisian.

Lalu jika korban itu sendiri seorang Polisi apa pasal 48 KUHP tersebut Langsung dipakai? Inilah kejamnya KUHP. :(

===
Polresta Medan Bentuk Tim Anti Begal, Siap Tembak ditempat

Juga Lumajang, yang dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, telah membentuk Tim Cobra. Juga siap tembak ditempat para pelaku Begal. Inilah pernyataan Kapolres Lumajang soal kasus begal yang terjadi pada Sabtu(21/9/2019) kemarin. KLIK GAMBAR

ARSAL SAHBAN KAPOLRES LUMAJANG
Pernyataan Tim Cobra Polres Lumajang yang merasa Kecolongan

Bagus memang kebijakan tersebut. Artinya, Polisi sudah pasang badan siap bunuh begal demi keamanan masyarakat. Lalu bagaimana jika yang membunuh begalnya adalah si korban pak?

Kita sebagai warga biasa tentu serba salah. Antara mempertahankan Harta, Nyawa atau Dipenjara atas tuduhan pembunuhan?

Hukum membunuh Begal menurut Islam..

Dalam sebuah hadits Sahih dituliskan:

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu bila datang seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya lagi, “Apa pendapatmu jika orang itu menyerangku?” “Engkau melawannya,” jawab beliau. “Apa pendapatmu bila ia berhasil membunuhku?” tanya orang itu lagi. Beliau menjawab, “Kalau begitu engkau syahid.” “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” tanya orang tersebut. “Ia di Neraka,” jawab beliau. 
HR. Muslim No. 140

Maka sesuai hadits diatas justru ada perintah korban untuk membunuh Begal. Karena mempertahankan harta yang Halal ini termasuk Jihad. Sesuai hadits berikut:

“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” 
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma)

Dan tidak ada hukum yang paling adil didunia ini kecuali hukum Islam, dalam hal ini Qisash. Aksi begal yang merampas alias maling hukumnya dipotong tangan. Jika disertai pembunuhan maka Pelaku harus dihukum bunuh seperti cara pelaku membunuh korbannya.

Sebagaimana diwajibkan hukum Qisash dalam QS AL BAQARAH 178-179 dan dijelaskan lagi dalam QS. AL MAIDAH 45 berikut:

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa nyawa (dibalas) nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas) nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” 
QS. Al Maidah : 45

Misal pelaku menusuk korban dengan Pedang maka hukum Qisasnya juga harus ditusuk pakai Pedang. Adil kan?

Tapi sayang, meski Indonesia mayoritas Muslim tapi tidak mau diatur sesuai Hukum Islam itu sendiri..

Dan karenanya Indonesia bukanlah Negara Islam..

Maka kita sendiri yang dibikin ribet, KUHP yang merupakan hukum manusia masih kalah asal disogok Duit. Berapa banyak kasus Hakim Jaksa Polisi disuap kemudian kasusnya selesai? Berapa banyak kasus maling sandal dihukum lebih berat daripada kasus korupsi Milyaran?

Itulah negeri kita.. INDONESIA Bro.. ;)

Tapi selalu wajib diingat, Pengadilan Akherat tidak pernah bisa di Sogok walaupun dengan emas sepenuh bumi.

Keyword:
berita begal terbaru di tangerang, begal motor, berita begal di bekasi terbaru, begal terbaru, hukum pidana membunuh karena membela diri, 4 jenis perampokan dan hukumnya menurut Islam, hukum membela diri dari perampok, hadits mempertahankan harta, hukum membunuh orang dalam islam, hukuman apakah yang menurutmu paling tepat untuk pencuri motor atau begal motor, hukum membunuh begal dalam islam

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: