Bagaimana Status Pelaku Tabrak Lari?
Bus Mayasari Bakti AC 07 menabrak pohon didepan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu(28/12/2014). FOTO: Tri Handoko/Radar DJowo/2014 |
#KabarNGAWI #LAKA
NGAWI-- Terjadi peristiwa Tabrak Lari di Jalan Ngawi-Geneng masuk dusun Bulakan Tempuran kecamatan Geneng, Jum'at pagi(9/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Kondisi korban mengenaskan diketahui atas nama Sutini, warga dusun Bulakan, Tempuran Paron.
Untuk anda yang merasa menabrak korban monggo bisa menyerahkan diri lurr,,,,
Baca juga:
> WASPADALAH! Penipuan modus Sebar Cek 3 Milyar !
> Ki Semar: "Semua hari itu Baik broo.."
> SG Lover's Ngawi AE
Berdasar UU KUHP Indonesia, pengemudi yang manabrak orang sehingga menyebabkan hilang nyawa, maka terkena hukum Karena Kelalaian, paling cuma Penjara 6 tahun,,, Atau bayar Uang Kerahiman dengan keluarga korban sepantasnya.
Nah, Islam mengajarkan untuk Keadilan, orang yang membunuh Tidak Sengaja, termasuk kasus Sopir yang menabrak orang hingga meninggal, maka WAJIB membayar Diyat/ Denda 100 ekor Unta jika korban adalah Laki-laki hanya 1 orang. Atau Uang yang senilai 100 ekor unta. Atau Puasa berturut-turut 2 BULAN[Tanpa Terputus]. Jika korban lebih dari 1, ya tinggal mengalikan saja, 100 unta x 2 korban atau Puasa 2 Bulan x jumlah korban meninggal.
Jadi ketika anda melakukan tabrak lari, Jangan dikira anda bebas dari hukuman, Hukum KUHP Indonesia iya bebas anda bisa Kabur. Tapi tetep ada Hukum Islam yang berlaku nanti di Akherat, tetep harus dipertanggungjawabkan..
La Dasar Hukumnya darimana cak?
Monggo bisa dibaca dibawah ini:
“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar DIYAT yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)
فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ
“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”
Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).
Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor. Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 737, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 2:176).
Dikutip dari:
https://konsultasisyariah.com/10685-hukum-membunuh-tidak-sengaja.html
>> Lalu bagaimana jika korban sengaja Bunuh Diri?
Islam juga mengatur Hukum perkara Bunuh diri. Nah, Islam melarang membunuh Orang lain dan Diri sendiri. Mereka yang bunuh diri bakal ditempatkan di Jahannam sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang bunuh diri dengan benda tajam, maka benda tajam itu akan dipegangnya untuk menikam perutnya di neraka Jahanam. Hal itu akan berlangsung terus selamanya. Barang siapa yang minum racun sampai mati, maka ia akan meminumnya pelan-pelan di neraka Jahanam selama-lamanya. Barang siapa yang menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri, maka ia akan jatuh di neraka Jahanam selama-lamanya. HR Muslim No.158
Lalu bagaimana status si Penabrak? Jelas Penabrak tidak terkena hukum Diyat. Tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bisa memberikan santunan sepantasnya kepada keluarga korban, bukan malah kabur. Tentunya jika sudah dilakukan penyelidikan oleh Polisi bahwa Korban memang Sengaja Bunuh diri, bukan tertabrak karena kelalaian Sopir.
Wallahu a'lam.. ;)
_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI
Supported by CV HAND CELL