Ini dia Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor

Tarif Resmi Pembuatan SIM
Tarip resmi pembuatan SIM,
STNK, Pelat Nomor. FOTO: NTMC POLRI
#INFO #SIM

Berikut ini Tarif resmi pembuatan SIM, STNK, dan Pelat Nomor sesuai postingan Divisi Humas Mabes POLRI.


Baca juga:
Merantaulah Nak..!

Cara Ampuh Taubat dari Rokok!

WASPADALAH! Penipuan modus Sebar Cek 3 Milyar !

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah
Per Penerbitan Rp 75.000

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri
https://m.facebook.com/DivHumasPolri/posts/594017537293773

======
Iku tarip resminya cak, kalo sampean nembak yo bedo maneh urusane… ^_^
Walaupun sampean bilang Polri bersih, no suap, no tembak. Tapi fakta dilapangan selalu ada oknum calo dan oknum orang dalam.

Terima kasih sudah membaca Tarif resmi pembuatan SIM, STNK, dan Pelat Nomor
Monggo di SHARE/ BAGIKAN/ COPY PASTE
:D

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: