Bagaimana Hukum jual beli secara Kredit?

BAGAIMANA HUKUM JUAL BELI SECARA KREDIT
Bagaimana hukum jual beli sistem Kredit? FOTO: Agen Syariah

Nah dari kemaren banyak yang tanya tentang Kredit. Intinya jual beli/ muamalah/ perniagaan itu urusan dunia boleh, asal tidak melanggar aturan Agama. Nah, karena Kredit tidak bisa lepas dari Bunga yang dalam Islam disebut RIBA. Maka ada baiknya kita pahami dulu apa itu Riba.

Baca juga:



Didalam Al Qur'an disebutkan, Allah menyuburkan Sedekah, Tapi akan Memusnahkan harta yang diperoleh dari jalan Riba..

Apa sih Riba itu?
Singkatnya, Riba adalah kelebihan bayar hutang. Jika A ngutang ke B 1000. Dan harus mengembalikan 1500. Maka yang 500 inilah disebut RIBA.

Riba/ bunga/ renten ini banyak macamnya, termasuk ada didalam sistem jual beli secara Kredit yang dengan Sadar banyak kita kerjakan..

Padahal harta yang bercampur Riba pasti Musnah. Entah itu hilang, kebakaran, dimaling, ditipu, bikin hati was-was dan lainnya..

Efek lainnya, keluarga sakit-sakitan, kebanyakan hutang jadi beban pikiran bahkan ada yang sampai cerai, Masyaallah..
----
Bahasa:
Debitur(penerima hutang)
Kreditur(pemberi hutang)
Akad(perjanjian)
----
Lalu banyak yang bertanya tentang hukum kredit. Kredit itu Boleh, tapi ada 2 versi:

1. Kredit Tanpa Riba
2. Kredit Pakai Riba(KPR)

Kredit Tanpa Riba,
Yaitu kredit yang Langsung dilakukan antara Penjual ke Pembeli

Misal Penjual=A, Pembeli=B
B beli motor ke A secara Kredit,

Maka B membayar uang muka, kemudian mengangsur Sisanya tiap bulan ke A.

Misal beli motor Cash 15 juta. Atau dengan Kredit 20 juta diangsur selama 20 bulan. Per bulan nilainya tetap 1 juta, bulan ke 20 pun juga tetep diangsur 1 juta.

Harga cash dan kredit memang beda, sebab harga Barang setiap saat bisa berubah, cenderung naik namun nilainya tetap.

Inilah yang dinamakan Margin(Keuntungan). Islam tidak membatasi berapapun Keuntungan yang diambil.

Kredit Tanpa Riba ini, Tidak ada denda apapun didalamnya. Dan tidak ada Penyitaan barang apapun. Tapi sistem yang seperti ini belum ada di Indonesia. Kalaupun Ada jumlahnya sangat sedikit.

===
Kredit Pakai Riba,
Yaitu kredit antara Penjual, Pembeli, dan Pihak Ketiga sebagai pemberi Hutang.

Misal A=Penjual, B=Pembeli, C=Leasing/lembaga keuangan/bank

B beli motor ke A dengan membayar Uang muka,
C membayar penuh sisa harga motor tadi ke A

B setiap bulan mengangsur ke C

Singkatnya, C memberi Hutang ke B untuk melunasi hutangnya, plus Bunga perbulannya misal 2%, jika terlambat bayar, maka juga dobel bunganya..

Lebih parahnya, jika B nunggak kredit ke C, bisa aja itu motor digondol. Seperti kasus yang sering terjadi, kendaraan kredit diambil paksa oleh leasing. Gak peduli apapun alasan sampean. Gak peduli keuangan anda lagi menipis.

Dalam Islam, kelebihan bayar hutang adalah Riba. Inilah Kredit yang Haram menurut Islam.

ANCAMAN DOSA RIBA

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "RIBA adalah tujuh puluh tiga dosa, dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.." [HR. IBNU MAJAH]

Nabi SAW bersabda: "Siapapun yang memperbanyak hartanya dari RIBA maka ujung akhir urusannya adalah KEMISKINAN.." [HR. IBNU MAJAH 2365]

>> Loh mas, ada tetangga sy yang bisnisnya dari kredit bank toh Sukses dan tidak bangkrut. Berarti Hadits diatas Salah..

Haditsnya tidak salah. Itu bukan kok 'tidak bangkrut' tapi Belum Bangkrut. Bisa jadi Allah SWT mencabut keberkahan rejekinya. Omset besar tapi hutangnya banyak. Hati gelisah gundah dan kemrungsung.

>> Bahkan kredit dari bank syariah di Indonesia pun masih juga berbau riba. Belum murni diatur khusus secara Syariah Islam.

Sebab, harusnya kalo bank Syariah diatur sesuai Syariah Islam. Maka prosedur yang seharusnya dilakukan adalah:

1. Bank membeli Rumah CASH langsung dari Developer. Atau membeli motor CASH langsung dari Diler.

2. Kemudian Dijual ke konsumen secara langsung bisa kredit/ cash. Inilah bedanya. Tapi sayangnya aturan di Indonesia ini tidak membolehkan bank untuk masuk ke sektor Riil(Jual-beli) seperti diatas..

3. Nah, kenapa bank Syariah masih mengandung Riba? Sebab akad nya, perjanjian awalnya pun juga harus disepakati adanya Denda jika terlambat cicilan... Dasarnya?

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000, terdapat beberapa poin yang menjadi acuan pengenaan denda kepada nasabah Bank Syariah, yaitu :

a. Nasabah yang mampu membayar angsuran namun menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi (denda). Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur(kondisi luar biasa) tidak boleh dikenakan sanksi

b. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani

c. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial

MESKIPUN di poin C, dana dari denda tersebut tidak masuk dalam pembukuan Bank tapi masuk di Dana Sosial. Tapi hal tersebut termasuk RIBA JAHILIYYAH(Riba Nasi'ah). Dasarnya?

Dari Qatadah rahimahullah ia berkata, “Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”

Sama seperti di fatwa DSN diatas, ketika nasabah Telat membayar maka dikenakan DENDA yang disepakati di Awal Akad.

Riba jenis ini sangat terkenal pada masa Jahiliyyah, lalu Al Qur'an datang untuk mengharamkannya dan melarangnya, juga mengancam pelakunya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ رِبَا إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ.

“Tidak ada riba kecuali pada Nasi-ah.” [HR. BUKHARI]

Islam membolehkan Hutang, tapi melarang keras Riba. Jika si Debitur belum bisa melunasinya. Bisa diundur bulan berikutnya. Atau cicilannya bisa diperkecil misal sebulan 1 juta dalam 1 tahun lalu dibuat 500rb/bulan dalam 2 tahun. Ini sama saja nilainya, jadi Islam tidak pernah memberatkan dengan Hutang+Bunga.

>> Hutang itu kan yang penting mampu melunasi toh mas? Terserah sy pake riba atau tidak toh itu duwit sy sendiri.

Iya, sampean mampu menyicil. Tapi apa sampean mampu melawan panasnya Api Neraka?

Rasulullah SAW MELAKNAT Pemakan riba(rentenir), Penyetor riba(nasabah yang meminjam), Penulis transaksi riba(sekretaris) dan dua Saksi yang menyaksikan transaksi Riba. Kata Beliau:"Semuanya sama dalam Dosa". [HR. MUSLIM NO. 1598]

===
JAUHI HUTANG.. !

Hutang itu boleh, yang Dilarang adalah Ribanya. Tetep semaksimalnya jauhi hutang. Sebab menurut Nabi SAW: "Hutang itu membuat gelisah dimalam hari dan kehinaan disiang hari.."

Gelisah bukan tiap malam. Setiap detik malah. Cicilan ke bank nunggak, tiap hari pintu digedor debt colector. Punya mobil kreditan masih lama. Si motor juga masih 30 bulan lagi. Apalagi yang KPR malah lima belas tahun lagi..

Gaji tiap bulan, omset jualan habis cuma buat bayar kreditan. Bisnis ngadat jalan ditempat, sial kena tipu. Ini bukan Cobaan atau Ujian. Tapi hukuman karena sejak awal sudah diingatkan, siapa saja bermain Riba maka Ujungnya adalah Kebangkrutan..

Jika ingin berbisnis, hindari dari Hutang. Bisa pilih model bagi hasil/ bagi saham/ patungan yang secara Islam tidak ada larangannya.

Kalo menurut Ustad Syamsul Arifin,"Orang yang memulai Bisnis dari Hutang itu namanya 'Moron'. Karena dia Membayar Kepastian dengan Ketidak-pastian..". Kenapa? Karena hutangnya jelas Pasti Wajib dicicil sedangkan Omset bisnisnya Tidak pasti, bisa untung bisa rugi. Akhirnya orang tersebut berbisnis hanya fokus untuk menutup cicilan. Sedangkan perkembangan bisnisnya Jalan ditempat.

Dan paling penting, Jangan sampai mati meninggalkan hutang, karena hutang dibawa mati. Jika tidak bayar didunia pasti ditagih di Akherat. Sesuai sabda Nabi SAW berikut:

” Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” 
HR. Muslim No. 1886

Ada satu kisah betapa Berat urusan Hutang ini sehingga Nabi SAW tidak mau men-Sholatkan jenazah Sahabatnya hanya karena masih punya Hutang..

Dari Abu Qatadah diceritakan suatu ketika ada jenazah seorang lelaki dibawa ke hadapan Nabi untuk dishalatkan. Rasulullah bersabda, “Kalian saja yang mensholatkan sahabat kalian itu, sebab ia masih memiliki hutang.”

Mendengar itu, Abu Qatadah lalu berkata,“Hutang itu aku yang menanggungnya wahai Rasulullah.” “Apakah sampai lunas?” tanya Rasulullah.
“Ya sampai lunas.”  Rasulullah pun mensholatkan jenazah tersebut. 
HR. Bukhari No. 2289

===
>> Bunga bank itu tidak Riba mas karena itu terdiri dari: Keuntungan+biaya Administrasi+Inflasi

a. Biaya Administrasi=Halal

b. Keuntungan
Justru disitulah letak Riba-nya. Disebut keuntungan jika si Debitur(Penghutang) usahanya bisa Untung, la kalo Usahanya Bangkrut apa tetap bisa disebut Keuntungan?

Apakah pihak bank juga peduli kalo si debitur rugi/ untung? TIDAK!

Bank tidak mau tahu bisnisnya si debitur untung/ rugi tetap harus bayar "Bunga-nya". Dan jika terlambat bayar tetap didenda. Disini pihak Debitur Rugi, di pihak bank tetep harus Untung.

Padahal dalam Islam, kalo penghutang kesulitan melunasinya, maka pemberi hutang harus memberi kelonggaran waktu pelunasan. Bukan malah paksaan sekaligus Riba yang jelas Haram..

Disinilah letak Riba dari sebuah Investasi..

c. Inflasi
RIBA menyebabkan INFLASI

Inflasi sendiri diartikan naiknya harga suatu barang secara Cepat sehingga berakibat menurunnya daya beli sebuah mata uang.

Contoh: Pabrik Semen meminjam Uang ke Bank dengan Bunga 5% untuk biaya Produksi. Maka Harga jual Semen otomatis naik akibat beban Bunga pinjaman juga dimasukan ke Biaya Produksi. Berlaku juga untuk semua Produk/barang.

Maka disinilah kejamnya RIBA. Kita beli barang pakai RIBA. Untuk memproduksi dan dijual lagi dengan tambahan RIBA.

>> Bunga Bank itu Tidak Riba mas karena kedua Pihak, Bank dengan Nasabah sudah sama-sama Ridho dan sepakat adanya Bunga

Nah, sekarang sy tanya kembali. Jika anda beli Khamr/ minuman keras. Anda dan Penjual sama-sama Ridho dan sepakat. Apakah itu minuman keras bisa berubah jadi Halal?

Allah SWT berfirman di QS. Al Baqarah 278-279:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan Memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

Jelas sudah Riba dilarang oleh Al Qur'an dan Hadits,,

===
Masih ngeyel soal Riba? Monggo silahkan baca FATWA MUI No 1 tahun 2004 tentang Haramnya Bunga dalam praktek Bank-Asuransi-Leasing-Koperasi-Individu (rentenir)
Klik disini ⇨ http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf

300 Ulama sedunia sepakat mengharamkan Bunga bank. Bahkan menurut pengakuan seorang Pengusaha Non Muslim, ternyata Riba juga dilarang dalam agamanya. Jadi Larangan Riba ada di semua Agama..

Gak percaya? Silahkan KLIK Foto dibawah ini !
LARANGAN RIBA SEMUA AGAMA
Larangan Riba di Yahudi, Nasrani, Hindu & Budha. FOTO: Instagram @Xbank.indonesia

>>La kalo seluruh Ulama dan seluruh Agama mengharamkan Bunga bank. Kenapa tidak dilarang saja itu unsur dari perbankan?

Nah, jawabannya itu karena negara kita bukan dipegang para Ulama. Tapi dipegang para Kapitalis Sekuler Liberal. Yang mereka memper-Tuhankan Uang dan memisahkan urusan dunia dari Agama..

SOLUSI LEPAS HUTANG RIBA
Kalo sudah Terlilit hutang gimana mas?

-BerTobat kepada Allah SWT karena kita sudah bermain dengan Riba.. Minta Maaf dan doa juga dari kedua orang tua agar dimudahkan cari rejeki untuk melunasi hutang.

-Selalu Berazam(bercita-cita) untuk segera melunasinya. Tunda dulu kesenangan demi melunasinya.

-Pindahkan hutang anda dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.

-Naikan Omset jualan dan fokus setiap ada Keuntungan berapapun langsung digunakan untuk mengurangi jumlah hutang.

-Jual Aset.
Jual aset apapun yang bisa untuk melunasinya. Dan jangan lagi tergiur untuk berhutang apalagi ke bank. Jadi bukan kok Gali lobang tutup lobang, tapi nutupnya dari lobang yang laen.

-Macetkan Cicilan
Solusi terakhir jika tidak ada lagi Aset yang bisa dijual, cukup Dimacetkan saja. Misal punya KPR rumah ngadat yawis dijual aja itu rumah. Pindah ke Kontrakan aja lebih tenang, adem ayem, daripada tinggal dirumah dengan tanggungan hutang+riba nya 20 tahun..

Misal punya utang kredit ke Bank. Silahkan Dimacetkan dulu minimal 3 Bulan. Setelah itu cek berapa total pokok utang anda. Kemudian datangi langsung Pimpinan Bank tempat anda mengajukan kredit.

Berusahalah Negosiasi untuk melunasi Pokok Hutangnya saja. Lalu tunjukan dan bacakan Fatwa MUI Soal Haramnya Bunga bank diatas itu. Jika tidak bisa, ajukan lagi setengah dari Bunga yang harus dilunasi. Dan cara ini sudah banyak berhasil dilakukan oleh kawan-kawan yang terlilit Hutang Puluhan Milyar. Karena Hutang itu selamanya Wajib harus dibayar, tapi hanya Pokok nya saja, bukan termasuk Riba-nya.

Misal punya mobil ngadat kreditan. Yawis dimacetkan aja itu mobil, diambil debt collector tinggal kasih aja, gak perlu gengsi. Mulai lagi dari Nol gak masalah bos! Lebih baik motor butut LUNAS daripada Ninja tapi Kreditan. La buat apa gengsi kalo masih ngutang sana sini.

Lebih ayem hidup sederhana bebas dari Hutang, itulah yang disebut Merdeka.
Kan gitu njih? ;)

Solusi macet cicilan ini sy sarankan anda minta bantuan ke Lembaga Hukum Indonesia Tanpa RIBA(LBH INTRA). Gratis Pendampingan hukum sampai Lunas hutang anda. Silahkan klik disini: LBH INTRA

===
>> Hari gini mau beli mobil gak kredit, mau punya rumah gak KPR, mau bisnis gak ngutang bank mana bisa mas? Ngimpi! 

Hehehe selalu ada jalan menuju kebaikan, kata bung Mariyo: Dimana ada Kemauan disitu ada jalan! Mau lihat contohnya beli mobil cash? Bukan karena kaya tapi karena ikhtiar dijalan kebenaran dan menjauhi Riba. KLIK foto dibawah ini:

Riba dari leasing asuransi bank
Beli mobil secara cash, usaha menjauhi Riba.  FOTO: Riba Crisis Center

Atau copy paste link dibawah ini untuk membaca kisah mereka yang beli rumah 1,6 Milyar Cash!
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10206332628857683&id=1325805654

Atau kisah Warga Ponorogo beli New Vario secara Cash dengan Uang Receh berikut..
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1196296640403182&id=212551858777670

Adakah orang Jowo disini? Ada kan yang simbah buyutnya punya banyak anak. Banyak ladang sawah, tegalan, baon, ternak. Apa itu semua diperoleh dari jalan Kredit RIBA? TIDAK!

===
>>Terus gimana status orang yang bekerja di bank/ leasing/ asuransi/ lembaga financial gitu mas? Seperti dibawah ini.. (Klik gambar)


Riba leasing asuransi bank
Pengakuan para mantan. FOTO: FP Riba Crisis Center

Ya semaksimalnya cari rejeki yang Halal masih banyak bro. Banyak juga kawan-kawan yang Hijrah, awalnya kerja di bank dengan gaji gede plus bonusnya akhirnya pada Resign kemudian membuka usaha sendiri. Khawatir dengan gajinya dari Riba. Baik bank konvensional maupun yang berlabel syariah pun saat ini sama-sama masih mengandung Riba. Silahkan bisa follow instagram @Xbank.indonesia

Turunan dari Riba itu sangat banyak, selain dari segala produk kredit: KUR(Kredit Usaha Rakyat), KTA(Kredit Tanpa Agunan), kredit KSP(Koperasi Simpan Pinjam), Lesing kendaraan, KPR Rumah, termasuk Kartu Kredit yang kita miliki.

Riba juga ada di bisnis Trading Forex, Money Game(MLM), dan ASUransi yang banyak kita pakai. (Baca: Hukum ASUransi menurut Islam)

Riba juga terdapat dalam sistem gadai motor yang umum didesa-desa. Misal: Ada orang menggadaikan motornya ke sy 3 juta. Sy kasih pinjaman ke pemilik motor 3 juta, tapi motornya tetep Saya Pakai, ini jatuhnya juga RIBA!

Atau Klik di gambar ini:

PRODUK RIBA
Produk Riba

Jika belum bisa menghindari Riba, maka semaksimalnya kita kurangi aktifitas dari Riba. Dan mari sama-sama perbaiki diri. Yang lalu ya sudah Jangan diulangi. Menataplah masa depan dan jalani hari-hari BEBAS RIBA...

Doa bebas Hutang
Allahumma inni audzubika minal Ma'tsam wal Maghrom..
Ya Allah aku berlindung dari Dosa dan Jeratan hutang..

#PengusahaTanpaRIBA #PengusahaMuda #BisnisTanpaRiba #BisnisSyariah #BisnisTanpaHutang #SuksesBerkahCommunity #TanganDiAtas #RadarDJowo #Khasanah


_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti UNTUNG !
Daftar ketik: RJO#Nama Konter#Kota ke
082282654999
085742451999
Atau Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: