Naliko kacang lali marang Kulite..

KACANG LALI KULITE
Lakon kacang lali kulite. FOTO: Boombastis.com

Mulai rame lagi bro, soal Pencipta Mobil Listrik divonis penjara 7 tahun, Bangsa ini mulai ngawur, la cuma lambang negara di ece bebek nungging aja pada marahin zaskia gotik, toh cuma keceplosan. La soal mobil listrik, apa hakimnya keceplosan? MIKIR.

Baca juga:
>Cak Petruk: Siapakah Orang Kaya yang Sebenarnya?

>Bagaimana Hukum Jual Beli secara Kredit?

Ki Semar: Bondo donya iki amung Titipan..

Zaskia gotik diduga menghina lambang negara tidak sengaja, dia ditekan oleh kontrak media. Tapi hakim yang memvonis Tenaga Ahli, dia ini secara jelas dan nyata sudah mengece UUD 1945

===
Silahkan baca lagi, isi Pembukaan UUD 1945 alinea 4
disitu, disebutkan:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,.. "

MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA
-Bukan melindungi kepentingan Asing, bukan rahasia lagi kalo produsen Mobil Asing benci jika Indonesia bisa MAJU, bisa membuat mobil sendiri

-Bukan melindungi kepentingan mafia BBM, jika mobil Listrik Indonesia MAJU, otomatis Konsumsi BBM turun, dan pasti turun walau se-LITER. Maka mafia BBM dengan keras menolak Industri Mobil Listrik

MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
-Adakah HAKIM yang pernah sekolah? Sejak Taman Kanak-Kanak apa lupa pernah ditanya: CITA-CITAMU APA?

La ini ada wong Indonesia yang ingin mewujudkan cita-citanya lakok malah DIPENJARA. Uteknya coba dipikir, ini Termasuk cita-cita negara Indonesia agar bisa mandiri. Mobil bisa membuat, motor mudah, pesawat gampang, helikopter enteng, kereta apalagi? Harusnya bisa MANDIRI.

La buat apa ada sekolah mulai playgrup, tk, sd, smp, slta, sampek perguruan tinggi kalau cita-cita saja GAK BOLEH Diwujudkan?

Maka kita tanyakan kembali, buat opo Yth. Bapak Presiden Ir. H Joko Widodo memanggil tenaga ahli Indonesia di luar negeri agar pulang kampung? Apa juga mau dipenjara lagi?

Tolong tanyakan itu bro, negara ini sudah jelas mengancam Psikologis anak bangsa. "Hayow sopo yang pengen maju, siap-siap bakal DIPENJARA!"

KEADILAN SOSIAL
-Dimana adilnya? Dimana keadilan penegakan hukum di negeri ini? Sama saja ayam mati di lumbung padi. Negara ini terlalu kaya sehingga wajib kekayaannya dibagi dengan negara lain. Tapi bukan dengan cara menggunduli kekuatan Rakyat.

Nah, hubungane karo judul diatas, banyak aparat dan pemimpin saat ini yang lupa darimana ia berdiri. Dipilih rakyat melalui UU yang disahkan dan dirumuskan oleh poro pendahulunya. UUD 1945 warisan Bangsa Indonesia dibuat dan dirumuskan juga termasuk mewakili suara poro Kyai, poro sesepuh, poro pinisepuh Pendiri bangsa ini. Sebagaimana tercantum di alinea ketiga:

" Atas berkat rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa dan dengan diidorongkan oleh keinginan luhur. supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.."

Hanya karena Rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa lah Indonesia bisa merdeka. Disamping perjuangan dari seluruh elemen bangsa untuk bisa Merdeka. La bareng wis merdeka lakok terus dilupakan..

===
Khusus yang berprofesi jadi HAKIM, ini ada Pesan khusus dari Nabi SAW jauh sebelum sampean lahir di Indonesia, terserah agama sampean apa, silahkan jika sempat dibaca:

" Dari Ibnu Quraidah dari ayahnya dari Nabi SAW Beliau bersabda : Hakim itu ada 3, Satu di Surga dan yang Dua di Neraka.
Adapun hakim yang masuk Surga ialah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengannya.
Yang kedua, dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia berbuat Dzalim dalam memutuskan perkara, maka ia di Neraka.
Dan yang ketiga hakim yang memutuskan perkara diantara manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka..."
HR. ABU DAWUD

Jadi kalau dihitung, dari 300 Hakim, maka ada 200 Kepala yang masuk Neraka, sisanya 100 masuk di Syurga. Subhanallah.. Maka jangan heran banyak hakim yang ngawur, masak nyolong ayam vonis 7 tahun, sedangkan nyolong 25 Milyar cuma 7 hari?

Maka kita dukung penegakan Hukum Islam. Koruptor sama saja MALING. Hukumannya, potong saja tangannya, dijamin Kapok. Tapi sampean lihat yg pertama kali menolak hukum Islam ternyata: KTP nya ISLAM.. Suuuper sedandang...! :v

Karena banyak orang Islam yang berubah Liberal. Sudah tidak perlu hukum Islam. Dunia akan baik tanpa Islam, katanya. Berarti sia-sia dong Allah SWT mengutus Nabi SAW membawa Al Qur'an?

Karena tidak ada lagi hukum Islam. Cukup dipenjara, eh ternyata justru bikin krasan. La wong dipenjara sekarang ini lebih mewah dibanding hotel bintang 7(bukan masuk angin). Ada AC-nya, ada HP-nya, ada pelayannya, sampean ngerti mas Gayus Tambunan? Itu lo yang dipenjara masih bisa nge-TRIP ke Bali nonton tenis. Hebat sekali dia, berani secara jujur menunjukan betapa OK-nya Pelayanan Hukum di Indonesia. VVIP Class vrohh..

===
Terakhir, wajib kita dukung pak Dasep Ahmadi dan Tenaga Ahli lainnya, kita dukung soal status Hukumnya, jangan sampai mewujudkan cita-cita harus berakhir di penjara,
Soal para tenaga ahli ini mengabdi diluar negeri, SILAHKAN, Gak perlu kita larang ataupun didemo, ataupun disuruh pulang,

Seperti bung Ricky Elson, Pencipta mobil listrik Selo. Beliau diajak mengabdi di Malaysia, silahkan malah bagus, harus kita dukung 100%

"Intinya Indonesia gak butuh wong pinter, gak butuh KEMAJUAN, gak butuh modern, gak perlu Mandiri. Indonesia hanya butuh Kepala-kepala Koruptor..", setidaknya begitulah jare Simbahku dewe. :D

#negeriDagelan #negerikoruptor #sag

==
Untuk poro Hater mobil listrik yang terhormat monggo simak sedikit catatan berikut:

Dasep Ahmadi dengan keterbatasannya, dan kemampuannya butuh perjuangan panjang untuk mewujudkan mobil listrik. Seorang ahli, seorang peneliti tidak mungkin membuat sesuatu sekali buat langsung sempurna. Termasuk keputusan vonis hakim soal kekurangan mobil listriknya, apa betul pak Hakim sangat ahli?

Soal perijinan dan hak paten, kita tahu Indonesia negeri BERDUWIT. Perijinan apapun dipersulit, ada yang mudah tapi syarat: WANI PIRO?

Soal modifikasi, kita bisa tengok China, yang terkenal dengan membuat-meniru-memodifikasi. Disana legal namanya memodifikasi.

Soal tuduhan korupsi, lagi-lagi negara ini lucu. Sumber dana yang disalurkan untuk membuat mobil listrik ini adalah dana sponsor dari 3 BUMN. BUMN berhak menjadi sponsor produk/proyek apapun. Yang kebetulan saat itu, Pemerintahan SBY  ingin bisa memamerkan mobil listrik buatan dalam negeri dalam KTT APEC di Bali pada 2013.

Rinciannya, pemerintah memesan sebanyak 16 Unit mobil listrik. Berarti 1 unit seharga 2 milyar, memang banyak, karena ini riset butuh banyak dana, belum diproduksi masal. Banyak kekurangan, wajar. Dan inipun dana Sponsor, bukan dana langsung dari APBN.

Kalo dituduh merugikan anggaran negara itu lucu. Lawong yang mengeluarkan itu pihak sponsor, lakok negara yang celometan.

Ya terserah to menurut para sponsor itu merugikan atau tidak?

Sebagaimana kutipan berikut:

Menurut advokat senior Soemarso, SH, menuduh seseorang korupsi atau tidak harus dibuktikan dulu, apakah ada unsur melanggar hukum dan merugikan negara. “Keduanya ini harus satu paket, tidak boleh salah satunya saja,” katanya.  Khusus kaitannya dengan masalah korupsi, apakah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu sebagai melanggar hukum. Dan apakah juga merugikan keuangan negara. Karena itu sangat prinsip. Jadi, meskipun dia melanggar hukum tapi tidak merugikan negara, itu tidak bisa dikatakan korupsi.

Sekarang kita kaji kasus urusan mobil listrik. Apakah ini melawan atau melanggar hukum ketika membuatnya. Itu yang harus dikaji, kalau merugikan negara, uangnya dari mana itu, apakah uangnya dari negara (APBN) atau sponsor. Kalau dari sponsor ya itu urusan sponsor, jadi sponsor yang harus bertanggung jawab. Sepanjang tidak merugikan negara ya tidak masalah, bukan tindak pidana korupsi dia. Soal uang sponsor dari mana itu tidak bisa dikaitkan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu urusan sponsor. Apakah sponsor yang mengeluarkan uang itu telah merugikan negara? Apakah dipersalahkan kalau itu sebagai bentuk kerjasama BUMN dengan pihak tertentu?

===
Kita tahu, seribu cara akan dilakukan poro HATER terutama mereka yang ikut membenci Kemajuan Indonesia. Silahkan sampean tunjukan 1000 alasan mengapa Inovator harus Dibantai?

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: