Bagaimana Hukum Mencuri Karena Lapar ?



Bagaimana Hukum Mencuri Karena Lapar ?

Hukum asal mencuri tetap haram dosa sebagaimana tertera di QS. Al Maidah ayat 38

Tetapi selanjutnya harus di cek secara detail kenapa sampai mencuri ?

Baca juga:
>Perbaiki SHOLATMU, agar Allah Perbaiki Hidupmu !

>GANASNYA Utang Online 'FinTech'

>Berguru Pada Tukang PARKIR..

Jika alasan karena lapar, maka yang pertama kena hukum adalah tetangga kanan kiri depan belakang sebagaimana hadits :

1. "Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya." (HR At-Thabrani)

2.  "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya." (HR Bukhari).

3. Sabda Nabi kepada Abu Dzar RA (Sahabat Nabi): "Hai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, kemudian berikan kepada tetanggamu." (HR Bukhari).

Nah tetangga ini juga ada 3 macam

1. Tetangga karna kerabat masih saudara
2. Tetangga bukan kerabat tapi se iman sama sama Muslim
3. Tetangga karna se Bangsa se Tanah air meskipun beda agama

3 macam tetangga diatas tetap harus mendapatkan hak haknya. Tidak boleh ada diskriminasi.

Atas dasar 3  hadis diatas, karna kita di indoneaia ada birokrasinya yak. Maka tetangga kanan kiri depan belakang harus sadar selalu cek betul apakah ada tetangganya yang kelaparan tidak bisa masak.

Mungkin karena belum gajian. Mungkin bahkan karena kena PHK.

Selanjutnya bisa di infokan secepatnya ke Pak RT RW setempat untuk diajukan sebagai penerima bansos bantuan sosial.

Sementara data di input biasanya ruwet, berbelit beli. Maka 4 tetangga ini sesedikitnya harus bantu walau hanya mungkin sekedar beras.

Selanjutnya di infokan sesegera ke masjid terdekat yang ada DKM nya.

Sampaikan bahwa ada warga jamaah sekitar masjid yang kelaparan.

Maka DKM masjid juga wajib medistribusikan uang infaq masjid secara adil bijak dan tepat sasaran.

Bahkan disitu jelas sebagai asnaf penerima zakat mal dan fitrah jika termasuk kategori miskin.

Detailnya:
1. miskin, masih ada penghasilan mampu bekerja tapi tidak cukup hasilnya. Misal beban keluarganya perhari 30ribu ternyata gajinya hanya 15ribu per hari.

2. fakir miskin, tidak ada penghasilan tidak mampu bekerja sehingga tidak pernah cukup, misal janda tua sebatang kara yg sudah tidak kuat kerja

Maka, kategori miskin ini masih bisa di bantu dari dana infaq masjid melalui skema permodalan. Kasih jalan aja, kalo asnaf ini ada skill ternak, jualan atau usaha bisa dibantu alat alatnya.

Misal kasih aja 1 kambing indukan, insyaallah kedepan pasti beranak pinak.

Tentu yang paling awal dan pertama dibantu adalah dapurnya. Jangan sampai ada yng kelaparan.

Atau bagi tetangga yang punya Bisnis Usaha maju bisa diajak menjadi karyawan.

Sudah saatnya masjid harus berperan besar selagi birokrasi negara ini masih ruwet bin ribet bin jlimet.



Nah kembali ke topik pertama broh.

Alhamdulillah kebaikan itu universal. Di Amerika juga pernah viral Polisi membantu pelaku pencurian untuk membeli bahan bahan makanan

Di indonesia masih banyak Polisi baik yang memilih restorative justice.

Korban pencurian diajak duduk bareng damai. Dan Tersangka pencurian juga harus di arahkan dibantu ekonominya jika benar benar terbukti sulit.

Maka tidak ada cerita penjara harus penuh gara gara kriminalitas ringan.

Beda dong kalau buat para loruptor yang contoh gaji DPR saja kotor nya 60juta kok masih korupsi.. ini harus di sikat habis. Kalau perlu disita semua asetnya. Dimiskinkan.

Bukan malah disunat macam berita ini:

Jakarta detikcom 19/9/2023- Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun.

MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.

Kalau semacam ini yang ada malah negara sengaja jadi ajang bancakan berjamaah yang di legalkan. Ada uang semua beres.

Karena Mahkamah Agung pun tunduk pada Koruptor

#NGENES brohhh 😅🤣😢🥲

Subscribe to receive free email updates: