Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut Islam?

Hukum Trading Forex menurut Islam
Hukum Trading Forex menurut Islam?

Mas bagaimana hukum Trading Forex itu?

>> ada teman yg ngotot bahwa bisnis trading forex itu Halal. Yasudah karepmu cak..

Baca juga:
>Bagaimana Hukum Jual beli secara Kredit?

>Bagaimana Hukum Asuransi menurut Islam?

>GANASNYA Utang Online 'FinTech'

FYI, trading forex ini mulai Ngetren di kalangan kuli pabrik beberapa bulan lalu..

Tapi, disini sebagai teman, sy wajib Mengingatkan. Bisnis itu bukan Soal untung & rugi saja, tapi soal SURGA atau NERAKA?

Pada dasarnya, Urusan dunia itu hukumnya Mubah(boleh), selama Tidak ada Larangannya. Termasuk dalam hal Jual Beli.

Trading forex itu, jual beli mata uang asing yang dilakukan secara Online. Nah, Ulama sepakat bahwa jual beli mata uang ini prinsipnya sama dengan tukar menukar barang yg berlaku pada zaman Nabi SAW.

Dasar hukumnya:
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus Sama dan KONTAN. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat RIBA..” 
[HR Muslim dalam kitabnya As Shahih No. 1584 & 1587]

Ket. Hadits:
1. Jika alat tukar tersebut Nilainya sama, maka Dilarang menambah/mengurangi jumlah saat penukaran. Misal Rp 100.000 Boleh ditukar dengan pecahan Rp 10.000 dan WAJIB jumlahnya adalah 10 Lembar. Kalo jumlahnya 9/11 lembar maka ini termasuk RIBA FADHL.

2. Jika alat tukar tersebut beda nilainya, misal antara Rupiah dengan Dollar. Maka diperbolehkan menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai Nilai yang berlaku Detik itu juga. Dengan syarat harus Cash(tunai/kontan/head to head/ketemu langsung antara penjual dan pembeli) & LUNAS.

===
Jual beli Valas itu Halal jika  dilakukan Kontan(Cash) dan Lunas.

Semisal anda tukar mata uang di Kantor Jasa Penukaran Valas di timur Prapatan Kartonyono Ngawi. Itu cash dan lunas dibayar hari itu juga. Tidak ada yang Dirugikan karna nilai tukar Sesuai yang berlaku Detik itu juga.

Nah, dalam kasus trading forex tsb,
Pertukaran Tidak dilakukan secara Cash dan Lunas.

Coba tanyakan pada Pelakunya: Kenapa ada Untung Rugi?

Karena hanya dibayar sebagian, kemudian dilunasi pada akhir tempo sesuai perjanjian.

Dan pada akhir tempo tersebut Harga Valas bisa Naik bisa turun. Kalo turun Rugi-kalo naik Untung,

Maka sama saja dengan JUDI(Maisir), Pasang taruhan jika tembus ya untung- jika tidak ya Rugi

Sy hanya Mengingatkan sajja,
Setuju silahkan gak setuju ya Monggo. Gitu ajjja kok repott :p

Keterangan:
Valas: valuta asing

Dikutip dari:
Ustad Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.
http://pengusahamuslim.com/863-tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online.html

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal S.T, M.Sc
https://rumaysho.com/364-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html

#IndonesiaKU
#PengusahaTanpaRIBA
#BisnisTanpaRIBA
#BerdayaDiNegeriSendiri
#NgawiRAMAH
#RadarDJowo

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Daftar: Nama#Kota#NoHP ke 0822-1095-0849
Syarat dan Ketentuan silahkan Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: