Untuk Para Penegak Hukum..

Hakim masuk Neraka
70% Hakim masuk Neraka. FOTO: Edit from boombastis.com

Maling maling dulur..angel nyekele
Wong sing nyekel dulur..kancane pak e
Diamplopi ewuh atine
Timbang bingung dulur..tampani wae..😂😆😍😈

Itulah sepenggal lirik lagu Orek orek karya Dalang Poer Ngawi. Lagunya nyentrik, karena sesuai fakta hari ini. Bukan temen bapaknya. Tapi kondisi penegak hukum hari ini tak jauh dari amplop. Ya to cak?😍

Baca juga:
>Kenapa Harus Membayar Zakat?

>Berguru pada Tukang Parkir

>Korupsi? Potong Tangan Saja!

Siapa yang gak mau Amplop? Apalagi isinya banyak. Dan amplop hari ini sudah versi Transfer. Bukan cuma Jutaan, bahkan tembus Milyaran. Demi lolosnya dari jeratan hukum.

Nah, 1400 tahun yang lalu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menggambarkan keadaan kita di hari ini. Tentang para penegak hukum yang justru ngerusaki hukum. Itu semua sudah dikabarkan sejak ribuan tahun lalu. 

Dari Ibnu Quraidah dari ayahnya dari Nabi SAW Beliau bersabda : Hakim itu ada 3, Satu di Surga dan yang Dua di Neraka. Adapun hakim yang masuk Surga ialah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengannya. Yang kedua, dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia berbuat Dzalim dalam memutuskan perkara, maka ia di Neraka. Dan yang ketiga hakim yang memeutuskan perkara diantara manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka..."
HR ABU DAWUD

Maka dari hadits diatas bisa disimpulkan bahwa hakim yang baik jujur hanya sedikit dibanding yang tidak jujur.
Ditarik poin poinnya:

1. Hakim di Surga yaitu hakim yang memutuskan perkara diantara manusia dengan kebenaran. Tidak terpengaruh apapun termasuk suap dan sebagainya. Termasuk keadilan hukum atas semua manusia. Tidak pandang itu keluarga sendiri atau saudara atau tetangga.

Karena Rasulullah SAW Bersabda:
" ..Seandainya Fatimah putriku mencuri niscaya aku potong tangannya.."

Begitu Tegasnya Beliau tak pandang itu keluarga sendiri kalau salah tetap dihukum. Beda kalau di Indonesia misal ada saudaranya tersandung kasus pasti akan berusaha untuk membebaskannya. Dengan cara apapun, jual beli pasal sudah biasa. Sehingga rasa rasanya keadilan tiada lagi karena sudah terbeli.

2. Hakim di Neraka yaitu karena sudah tahu kebenaran, kalau si terdakwa salah tapi bisa dibebaskan. Tentunya dengan " Wanii piro?? ". Lewat pengacara juga begitu membela sekuat tenaga. Ujung-ujungnya juga uang maning cak. Nah hakim yang seperti ini tiada tempat lain kecuali di Neraka. Tidak hanya itu bahkan Nabi Saw juga bersabda: " ... Yang menyuap dan yang disuap masuk Neraka.." Jadi secara tegas keduanya sama-sama salah.

3. Neraka bagi Hakim yang bodoh, padahal profesi ini sangat mulia jika dengan kejujuran. Memutuskan perkara bukan masalah mudah. Harus dengan kepandaian dan kejujuran. Laiki malah ora. Hakim bodo memutuskan perkara tidak tahu pedoman mik asal memutuskan. Sehingga yang salah bisa dibenarkan. Yang benar disalahkan. Maka tidak ada tempat lain kecuali ia wajib di Neraka.

Namun, hari ini berapa banyak hakim yang lulusan S3 Profesor Hukum pun masih bisa disuap.

Maka sumpah jabatan walaupun dengan Al Qur'an diatas kepalanya yo ndak ngefek. Sebab hakim itu sendiri tidak berIman. Kalau beriman pasti tidak akan mau disuap. Apalagi menjual pasal-pasal.

Ambil contoh saja hakim yang katanya tangan Tuhan didunia. Kenyataanya justru dihakimi oleh hakim itu sendiri. Hakim MK yang katanya keadilan tertinggi ada disini. Di MA, di MK Ladang orang-orang pinter yang bisa minteri orang lain pula.

September 2018, detikcom merilis deretan hakim yang ditangkap KPK:

1. RA Harini Wijoso (mantan hakim PT Yogyakarta)
2. Syarifuddin Umar (hakim PN Jakarta Pusat)
3. Ibrahim (hakim PTUN Jakarta)
4. Imas Dianasari (hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
5. Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
6. Kartini Marpaung (hakim Tipikor Semarang)
7. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
8. Ramlan Comel (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung)
9. Pasti Serefina Sinaga (hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung)
10. Asmadinata (hakim PN Semarang)
11. Pragsono (hakim PN Semarang)
12. Akil Mochtar (hakim konstitusi/Ketua MK). AM ditangkap karena tersandung kasus suap Sengketa Pilkada😍

13. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
14. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
15. Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan)
16. Janner Purba (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
17. Toton (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
18. Patrialis Akbar (hakim konstitusi).
PAK Ditangkap Karena tersandung kasus suap impor daging.😍

19. Dewi Suryana (hakim PN Bengkulu)
20. Sudiwardono (hakim PT Manado)
21. Wahyu Widya Nurfitri (hakim PN Tangerang)
22. Merry Purba (hakim ad hoc Tipikor Medan)
23. Iswahyu Widodo (hakim PN Jaksel)
24. Irwan (hakim PN Jaksel)

Tahun 2019, 2 Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta kena OTT KPK terkait Suap Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kong kalikong.... kong kalikong... begitu musisi Tony Rastafara menyebutnya. Republik pesulap hingga apapun bisa disulap. Proyek besar disulap, proyek kecil disulap kasus hukum disulap. Bener-bener dah pinter lak kon nyulap hahahaaa.😈

Hakim disini bisa diartikan luas dalam hal semua penegak hukum. Semua yang berhubungan dengan hukum. Jadi termasuk Polisi dan Jaksa juga kena hadits tersebut...

Wallahu A'lam bi Ash Shawab..😊😊😊

_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: