Etika Bisnis di Era Digital

tentang copyright

Sugeng Sonten cak? Y'po kabare sore ini? Semoga sehat selalu! 😍😍😍 Kali ini admin tergelitik dengan kasus yang viral di minggu ini. Apalagi kalo bukan soal kontroversi design striping motor listrik Gesits?

Baca juga:
>GANASNYA Utang Online 'FinTech'

>Berguru pada Tukang Parkir

>Jalan Jalan ke Curug Cigentis

Singkatnya, mas APutra Jr ini seorang designer graphic. Pernah mendapat order design striping dari seorang klien. Yakni striping untuk motor listrik Gesits yang dipesan oleh PLN. Seperti tertera di GAMBAR 1 bawah ini.

kontroversi design striping gesits
GAMBAR 1: Kronologi awal pemesanan design. FOTO: APutra Jr.

Namun, sangat disayangkan. Sebelum ada deal antara klien dan designer. Justru motor kemudian sudah di rilis dan siap kirim ke PLN sebagai Pihak Pemesan dengan memakai design striping dari mas APutra Jr. tersebut.

Padahal semestinya, sebuah produk sebelum dirilis ke pasar apalagi dikirim ke konsumen sudah melalui berbagai tahap proses finishing. Termasuk legalitas design dan lain lain.

kontroversi design gesits
GAMBAR 2: Pengakuan sang designer striping. FOTO: APutra Jr

Pihak Gesits sendiri seperti dikutip dari laman Kumparan.com, 9 Februari 2019 mengungkapkan hal tersebut hanyalah sebuah miskomunikasi. E busettt😱🤔

"Lagi diklarifikasi sama anak-anak GESITS, kami enggak ada niat plagiat. Cuma miskomunikasi, kami mau selesaikan baik-baik," ujar CEO Gesits Technologies Indo, Harun kepada Kumparan.

Hanya 'Miskomunikasi', namun sangat disayangkan. Warganet Facebook pun bersimpati dan kemudian secara bersama sama ikut mem-viralkan kasus tersebut.

Ketika saya share kasus tersebut ke Linkedin, beberapa rekan kemudian memberikan saran terbaiknya.

Yakni Jangan pernah menyerahkan design dalam bentuk softcopy. Agar tidak menimbulkan kasus serupa dikemudian hari. Tetep utamakan bertemu langsung antara designer dan klien. Dan serahkan design dalam bentuk hardcopy. Sehingga jikapun ada kekurangan, design tersebut tidak berpindah tangan sebelum ada Deal.

curhat designer

Berkenaan dengan kasus design tersebut. Lebih dulu kita mengenal tentang Hak Cipta alias Copyright.

Nah, beberapa hari lalu saya tersentak...😂 Tersadar setelah sekian lama di salah satu warung yang saya miliki, yakni @CTFashionBDG sering posting Foto milik orang lain yang kemudian saya edit.

Lantas, saya berinisiatif untuk menghubungi pemilik foto-foto tersebut. Dan Alhamdulillah di respon Sangat Baik. Disamping ijin sebelum Repost, maka yang paling Baik adalah memberikan apresiasi kepada Pemilik Foto. Sesuai kesepakatan bersama.

Sehingga harapannya bisnis apapun yang kita miliki tidak malah Merugikan Orang lain.😍👍

Di akhir tulisan ini, admin berharap ada Solusi terbaik untuk mas APutra Jr dan pihak Gesits. 😎😎😎



Subscribe to receive free email updates: