Tansah Memayu Hayuning B a w o n o

UU Larangan Merokok
UU Larangan Merokok sambil berkendara. FOTO: Screenshot Liputan 6


Sugeng Enjing cak slurrr! Y'po kabare hari ini? Mugi tansah pinaringan seger waras, rahayu nir ing sambekala. Nyuwun pangapunten cak kalo adminnya rodok mendem mergo kakean mangan pelem. Wkwkwkwk gawe tulisan kok ngalor ngidul, antara Judul, foto dan isinya kok gak nyambung seh?
Baca juga:



Ngaten cak, beberapa waktu lalu, di facebook viral curhat pemotor yang jadi korban akibat matanya terkena abu rokok oleh pengendara lain.

Yang merokok justru gak mau disalahkan. "Makanya kalo pake helm kacanya ditutup", katanya. #Miris

Nah, sekarang sy ajak kawan-kawan untuk menelaah lebih jauh kasus ini dilihat dari 3 Konsep atau Rule. Mulai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, juga dari sudut pandang Pitutur Jowo dan tentunya dari Syariat Islam. Ada 3 poin yang dilanggar dalam kasus tersebut.

Pertama, berdasar  Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ melalui Pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Disitu tertera: Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Kemudian ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Perhubungan[Permenhub] Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara Dilarang Merokok selama berkendara.

Artinya, pengendara yang merokok itu dilarang secara Undang Undang, bukan malah mencak-mencak menyalahkan pemotor dibelakangnya yang tidak menutup kaca helm.

UU tersebut berlaku secara umum, terhadap premotor baik pengendara maupun yang dibonceng kena UU Larangan merokok tersebut. Termasuk pengendara mobil dan lainnya yang merokok tanpa menutup kaca mobilnya. Karena Akibatnya juga sama, abu rokoknya terbang kesegala arah berpotensi terkena pengendara lain.

Kedua, dari Pitutur Jowo. Karena sy Wong Jowo, maka sy ajak kawan-kawan mengingat filosofi Memayu Hayuning Bawono. Kawan-kawan yang ikut pencak silat Setia Hati Terate pasti pernah dengar ajaran itu dan wajib mengamalkannya. Memayu Hayuning Bawono itu artinya menjaga bumi dan seisinya. Menjaga berarti merawat dan melindungi bumi ini dan isinya, termasuk juga terhadap hewan, tumbuhan dan manusia.

Nah, kaitannya dengan kasus perokok diatas. Kalau dia Wong Jowo, berarti dia tidak mau ikut memayu hayuning bawono. Karena dia tidak menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. Ya to?

Ketiga, filosofi Memayu Hayuning Bawono ini juga sejalan dengan Syariat Islam yakni Afsus Salam Bainakum. Lengkapnya,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Tidaklah kalian masuk Surga hingga kalian beriman.Dan tidaklah kalian beriman hingga saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukan amalan yang jika kalian kerjakan niscaya kalian saling mencintai? Tebarkan Salam diantara kalian !"
HR. Muslim Nomor 54

Garis bawah pada kata : Tebarkan Salam. Atau Afsus Salam Bainakum. Tebarkan salam bukan Cuma sebatas mengucap Assalamualaikum lalu dijawab Waalaikum salam. Buukan broh. Tapi lebih luas lagi maknanya, Salam berarti Selamat. Jadi maksudnya menyebarkan keselamatan. Jangan sampai lisan dan perbuatan kita menyebabkan orang lain Tidak Selamat. Bukan Cuma pada manusia, tapi juga pada bumi dan seluruh isinya.

Sejalan dengan Filosofi Memayu Hayuning Bawono tadi. Ya to?

Lalu contohnya cak? Ya kasus perokok diatas itu, dia gak mau ikut menyebarkan keselamatan terhadap orang lain. Bukannya minta maaf, Justru Malah menyalahkan orang yang jadi korban atas kesalahannya sendiri. Edyan to cak?😅🤔😏

Dan menurut sy denda 750ribu itu terlalu Ringan cak. Buktinya: Sampiyan mau sakit mata dan cuma dibayar 750ribu?
Gak mau kan?!😎

===
Nah, sekarang kita bahas yang lebih umum lagi tentang Memayu Hayuning Bawono dan Afsus Salam Bainakum ini cak.

Menjaga bumi dan isinya, secara lebih sederhana. Contohnya buanyak, yang paling mudah dalam keseharian yakni: Tidak buang sampah sembarangan.

Sadarilah bro, buang sampah sembarangan itu akibatnya fatal. Mulai dari saluran air mampet, lalu banjir. Bikin jalanan macet, boros waktu boros BBM, aktifitas terhenti. Ya to? Gara gara banjir sekolah jadi libur kantor jadi tutup. Layanan publik terganggu karena jaringan listrik Padam. Cuma buang sampah akibatnya begitu banyak yang harus menanggung kerugian.

Membuang sampah di sungai akibatnya sampah itu terbawa arus sampai kelaut. Berapa banyak kasus viral soal hewan laut yang mati karena perutnya penuh sampah? Silahkan browsing cak, prihatin ada kura kura yang mati perutnya penuh sampah. Ada juga ikan paus yang membusuk dan diperutnya ditemukan banyak sampah. Siapa yang buang sampah itu? Ya manusia cak!

Contoh lagi dalam keseharian, Jangan memutar musik keras keras. Sehingga  tetangga jadi terganggu.

Contoh lainnya, buat yang sering bepergian naik kendaraan pribadi. Ya harus tepo slira. Saling menghormati sesama pengguna jalan. Kalo nyalip ya harus sopan santun. Jangan langsung main potong jalur seenak udelnya.

===
Dan contoh yang di kota. Misalnya yang tinggal di Perumahan. Pastikan punya GARASI dulu sebelum nekat beli mobil. Sudahlah beli rumah kredit 20 tahun. Masih nurutin bini beli motor kredit 3 tahun. Anak masih SMP merengek minta kredit iphone 1 tahun. Kok nekat kredit mobil 5 tahun. Padahal garasi saja gak punya. Karna teras depan diubah jadi kamar lagi.

Beberapa hari lalu viral kan? Jalan komplek perumahan dipasang kanopi buat parkir mobil pribadi. Akhirnya viral dicopot petugas yang berwajib.

Kalo memang ngaku kaya, ya Beli Garasi dulu. Atau beli kavling dulu. Bangun 2 lantai. Yang lantai 1 khusus Garasi Bus Scania, misalnya. 😆😍😍😍

Tetangga yang mangkel karena sampiyan parkir dibahu jalan. Pada akhirnya malah nyukurno saat mobilmu dicuri orang. Gak bakal ada tetangga yang peduli.

===
Contoh lagi yang juga sempat viral, yakni kasus Peternakan ditengah perkampungan padat penduduk. Akibatnya tetangga yang harus ikut menghirup bau tak sedap. Belum lagi serangan ribuan lalat.

Padahal negara sudah hadir melalui Peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan[AMDAL] dan juga lainnya. Boleh kita buka usaha, tapi jangan sampe menganggu tetangga depan belakang kanan kiri. Apalagi 1 RT kena imbasnya cak. Maka kalua ada kasus beginian, silahkan para tetangga yang terdampak bisa mengajukan gugatan pada Penegak Hukum. Jika disetujui maka usaha peternakan tersebut pasti bakal Ditutup. Tentunya utamakan mediasi melalui Ketua RT RW setempat. Jalur hukum itu bisa ditempuh jika mediasi tak menemui kesepakatan.

Paham kan sekarang slur? Bahwa ketiga konsep diatas, mulai dari Peraturan Pemerintah, Pitutur Jowo dan Syariat Islam itu saling berhubungan. Tidak jalan sendiri sendiri cak.

Nah, admin melalui tulisan ini dan di rubrik Kopi Pagi hanya ingin mengingatkan pada seluruh pembaca untuk selalu menjaga keselamatan terhadap bumi dan seisinya. Sesuai tagline: "Radar DJowo, Tansah Memayu Hayuning Bawono".

Silahkan SHARE tulisan ini jika Bermanfaat cak! 😊😁😍😎
_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI

Supported by  CV HAND CELL

Subscribe to receive free email updates: