Syarat dan Proses Balik Nama Kendaraan
FOTO: news.boldride.com |
Kemarin banyak yang menanyakan gimana to prosedur balik nama kendaraan yang mudah? Ada yang bilang harus menyertakan KTP Penjual? Nah mendasar sumber Divisi Humas Mabes Polri, berikut prosedur mudah balik nama kendaraan bermotor:
Syarat:
1. Cek Fisik Kendaraan
2. STNK Asli + FC
3. BPKB Asli + FC
4. FC KTP Pemilik kendaraan Saat ini (KTP Pembeli)
5. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
Baca juga:
> Tarif resmi pembuatan SIM STNK & BPKB
Proses:
1. Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
2. Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
3. Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
4. Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas dalam proses
5. Silahkan menunggu hingga nama dan Nopol Kendaraan anda dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya administrasi serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, cukup membayar administrasi saja)
6. Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi
7. Silahkan tanyakan ke petugas, Kapan pengambilan STNK baru anda.
8. Proses Balik Nama STNK kendaraan telah selesai.
Sumber:
Divisi Humas Polri
https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/721685974526928
_____
#ADV
Monggo yang pengen buka Usaha Bisnis Pulsa, modal minimal hanya 50ribu. Pasti Untung!
Registrasi GRATIS Langsung Klik DISINI
Supported by CV HAND CELL